|
UPK 2015 |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bent uk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan st andar penilaian yang berlaku secara nasional.
Mengingat struktur kurikulum SMK mencakup aspek kognitif dan psikomotorik yang meliputi pula aspek afektif, maka Ujian Nasional Kompetensi Keahlian Kejuruan dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan dan praktik kejuruan (Individual Task) Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment ) yang lebih taat asas, dan pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis kompetensi / produksi.
|
Kasi Kurikulum SMK 2015 |
Kasi Kurikulum SMK Kab. Ciamis memberikan pengarahan kepada peserta didik dan memotivasi peserta didik dalam menghadapi UPK th. 2015. "Jangan terlalu tegang dan jangan takut dengan istilah UJIAN." ungkap beliau.
|
Koord. Penguji UPK 2015 |
Kemudian pengarahan selanjutnya Koord. Penguji sama seperti Kasi Kurikulum SMK memberikan motivasi dan arahan ke peserta didik, agar awas, teliti, dan rileks dalam pelaksanaan UPK. Karena ujian berarti mengulang, pasti kalian sudah bisa dan mahir, ungkap beliau.
|
Suasana ruang pengarahan UPK |
|
Koord. Penguji dan Kabid. Dikmen Kab. Ciamis |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar